Kembali ke Daftar Pengaduan Masyarakat
Pengaduan Masyarakat 25 June 2026, 18:10 WIB Agustina Nale

Dugaan Pungli Pungutan Biaya di SDN Ruto Jawa Kecamatan Jerebuu

Melalui pengaduan ini, saya ingin melaporkan adanya dugaan tindakan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di lingkungan pendidikan dasar, tepatnya di SDN Ruto Jawa, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada. Adapun rincian laporannya adalah sebagai berikut: 1. Siapa (Pihak Terlapor): Oknum pimpinan dan pengurus Komite SDN Ruto Jawa, Kecamatan Jerebuu. 2. Apa (Uraian Kejadian): Adanya kebijakan penarikan iuran sebesar Rp 1.220.000 per siswa. Pungutan ini diklaim untuk membiayai kegiatan O2SN tingkat kecamatan tahun 2026 di mana sekolah tersebut menjadi tuan rumah. Jumlah ini meningkat drastis (lebih dari dua kali lipat) dari iuran tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp 500.000. Penarikan pungutan di sekolah negeri dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (Permendikbud). 3. Kapan: Penetapan dan sosialisasi pungutan dilakukan pada periode Februari 2026. 4. Di mana: SDN Ruto Jawa, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada. 5. Bukti Pendukung: Terlampir berupa salinan rincian biaya kegiatan dan bukti pemberitahuan kepada orang tua siswa. Besar harapan saya agar Inspektorat Kabupaten Ngada segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana komite dan legalitas pungutan tersebut demi meringankan beban ekonomi masyarakat dan memastikan tata kelola pendidikan yang bersih.