Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN PPPK dalam Tindakan Pemagaran Tanah Milik Orang Lain
Kepada Yth. Inspektorat Kabupaten Ngada,
Dengan hormat, saya mengajukan pengaduan terhadap seorang ASN PPPK atas nama Antonius Sinduk, S.Pd., yang bertugas sebagai guru di SDN Lanamai dan beralamat di Teong, Desa Lanamai 1, Kecamatan Riung Barat.
Pada hari Selasa 23 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, di Teong desa Lanamai 1 Riung Barat,yang bersangkutan diduga bersama beberapa orang lainnya melakukan pemasangan patok dan pemagaran di depan rumah atas nama Bernabas Tara yang adalah ayah kandung saya. Patok dan pagar tersebut dipasang di atas tanah yang merupakan milik bapak saya dan telah memiliki sertifikat hak atas tanah yang sah, sehingga menghalangi akses keluar dan masuk rumah.
Tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan kami sebagai pemilik tanah. Sampai saat pengaduan ini dibuat, kami belum memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya pemagaran tersebut.
Sebagai seorang ASN PPPK, kami berharap yang bersangkutan diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika ASN apabila terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami memohon kepada Inspektorat Kabupaten Ngada untuk menindaklanjuti pengaduan ini sesuai kewenangan yang dimiliki. Sebagai pendukung laporan, kami siap menyerahkan salinan sertifikat tanah, foto dan video kejadian, serta menghadirkan saksi-saksi apabila diperlukan.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.