Kembali ke Daftar Pengaduan Masyarakat
Pengaduan Masyarakat 25 June 2026, 18:10 WIB Yohanes Baptista

Dugaan Pungli pada Pengurusan Izin Usaha di Dinas Penanaman Modal

Saya adalah seorang pengusaha kecil yang berdomisili di Kecamatan Bajawa. Saya ingin melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi saat saya mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngada pada bulan Februari 2026. Saat saya mengajukan permohonan, seorang petugas di loket pelayanan meminta saya untuk memberikan "uang pelicin" sebesar Rp 350.000 agar proses izin saya dipercepat. Karena membutuhkan izin tersebut segera, saya terpaksa membayarkan uang tersebut secara tunai tanpa ada kwitansi resmi. Proses pengurusan izin yang seharusnya gratis sesuai regulasi OSS (Online Single Submission) justru dikenakan pungutan tidak resmi. Saya memiliki bukti percakapan dan catatan kronologi kejadian. Mohon Inspektorat menindak tegas praktik ini.